KLATEN - Langkah signifikan diambil dalam pemberantasan korupsi di Klaten. Kasus dugaan korupsi terkait sewa Plaza Klaten yang merugikan negara hingga Rp 6, 8 miliar, kini telah resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Klaten secara resmi melimpahkan berkas perkara ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 25 November 2025.

Perkembangan penting ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Bagus Priyonggo, didampingi jajaran penting seperti Kasi Pidsus Rudy Kurniawan dan Kasi Intel. Konferensi pers yang digelar di sebuah restoran di Jalan Andalas, Klaten Tengah, menjadi momentum pengumuman resminya.
"Kasus Plaza Klaten sudah ditindaklanjuti. Hari ini, Kasi Pidsus sudah berangkat ke Semarang untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang, " ujar Bagus Priyonggo, dengan nada optimis.
Awal mula penanganan perkara ini berada di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Klaten untuk tahap penuntutan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi Sekda JP, mantan Sekda JS, mantan Kabid DKUKMP DS, dan FS selaku Direktur PT MMS.
Demi memastikan penanganan yang optimal, sebuah tim gabungan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari delapan orang dari Kejari Klaten dan Kejati Jawa Tengah telah dibentuk. Keberadaan tim ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum selanjutnya.
"Setelah perkara dilimpahkan, proses selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor, semoga penanganan kasus berjalan lancar sesuai harapan, " tegas Bagus Priyonggo, menunjukkan komitmen penuh terhadap keadilan.
Meskipun persidangan nantinya akan berjalan bersamaan mengingat kesamaan saksi, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini sangat bervariasi. Penahanan terhadap para tersangka, yaitu mantan Kadis DKUKMP berinisial DS, Direktur PT MMS FS, dan Sekda JP, telah dilakukan oleh Kejati di Lapas Kedungpane. Sementara itu, mantan Sekda JS tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya. (PERS)

Updates.